Bad Company UG

Senin, 08 Agustus 2011

Apakah MEROKOK Membatalkan Puasa ?

0 komentar
 

Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat
bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat
ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan
rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.


Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta'ala pernah
ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap
rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk
makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?
Beliau rahimahullah menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan
sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap
rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum
(syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut
atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh
termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat
atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi
atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu,
tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum
sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap
sebagai makanan dan minuman.


    Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam
bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan
bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini
jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi,
orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

    Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi
orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan
bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk
meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari
hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan
hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau
berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok,
seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa
mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

   Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya
(karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar
baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan
rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik.
Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan
kebiasaan rokoknya selamanya.

   Dikutip dari Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, Bab Ash Shiyam,
17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan
kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan
Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa'ilin-
sumber: http://artikel-sunnah.blogspot.com.

Leave a Reply